JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaku perjalanan moda transportasi udara atau pesawat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum penerbangan.
Salah satu syarat yang diwajibkan adalah menunjukkan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pemberlakuan PCR diwajibkan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4 dan level 3.
Selain hasil PCR, calon penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Ketentuan tersebut berdasarkan Imendagri Nomor 44 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 tentang PPKM di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
