Dalam Imendagri Nomor 44 tahun 2021 syarat PCR tidak ditujukan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 2 dan 1. Artinya, wilayah tersebut cukup menunjukkan hasil pemeriksaan swab antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Baca Juga: Jejak Politik Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Ditangkap KPK
Baca Juga: Dinilai Membahayakan, Jalan Mayjen Katamso Depan SMAN 5 Kendari Akhirnya Ditutup
Harga tes PCR diketahui bisa berbeda di tiap tempat. Namun sejak Agustus lalu Kementrian Kesehatan RI telah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk tes PCR di Indonesia.
Tarif di Jawa Bali maksimal Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali maksimal Rp 525 ribu.
