Sementara pada 1 September lalu Kementrian Kesehatan RI juga menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha