KENDARI, TELISIK.ID - Empat oknum polisi personel Polda Sultra disanksi penjara 7 hari akibat menerbangkan helikopter dengan rendah saat aksi unjuk rasa beberapa pekan lalu.

Plh. Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol La ode Proyek menyampaikan, empat personel yang mendapatkan sanksi tersebut yakni pilot, kopilot, dan 2 mekanik helikopter Polda Sultra.

Ia menjelaskan, putusan dari sidang yang digelar Senin (12/10/2020), keempat personel tersebut akan menjalani penempatan ruang khusus selama tujuh hari di ruang tertutup.

"Putusan sidangnya sudah selesai tadi mereka akan disanksi penempatan khusus selama tujuh hari di ruang tertutup, atau sama halnya dipenjara," ungkapnya Senin (12/10/2020).

La ode Proyek juga menambahkan, sanksi akan mulai dijalankan keempat personel tersebut pada hari ini hingga 7 hari ke depan.