JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor harus memiliki dokumen resmi.
Ada dua dokumen yang harus dimiliki agar sah dipakai ketika berkendara di jalan raya, yaitu BKPB dan STNK.
Maka tanpa BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan dan izin untuk mengoperasikannya di jalan.
Aturan soal BPKB dan STNK tertuang di UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, biaya penerbitan BPKB untuk mobil dan sepeda motor berbeda.
