Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali
Terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Muhammad Israjab ✓
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali