Muhammad Yusuf mengungkapkan, dengan adanya perubahan jadwal, tidak mempengaruhi harga tiket. Harga tiket tetap berlaku seperti semula yakni untuk kategori penumpang, tiket orang dewasa Rp 31.000 dan untuk anak-anak Rp 20.000.

Sedangkan untuk tiket kategori angkutan barang yakni, kendaraan golongan I - sepeda Rp 14.500, golongan II - sepeda motor (<500CC> = 500CC) Rp 145.000, golongan IVa - mobil/sedan (<= 5m) Rp 396.000, golongan IVb - mobil barang (<= 5m) Rp 0, golongan Va - bis sedang (<= 7m) Rp 860.000, golongan Vb - truk sedang (<= 7m) Rp 0, golongan VIa - bis besar (<= 10m) Rp 738,000.

Golongan VIb - truk besar (<= 10m) Rp 0, golongan VII - trailer truk (<= 12m) Rp 1.350.000, golongan VIII - trailer truk (<= 16m) Rp 2.120.000. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali