KENDARI, TELISIK.ID – Kebijakan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang menerbitkan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 masih menjadi perhatian publik.
Kini, Perwali yang diterbitkan sejak 2 September 2020 itu diminta untuk dievaluasi kembali sebab bertentangan dengan Pergub.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menyebut, dalam Pergub yang diterbitkan sebagai upaya pencegahan COVID-19 tidak membatasi aktivitas masyarakat seperti Perwali.
“Harus dievaluasi, karena jangan sampai masyarakat Kota Kendari yang juga masyarakat Sultra, mereka berpatokan di Pergub bahkan tidak akan mengindahkan Perwali, makanya harus dievaluasi,” terang Rajab, Selasa (15/9/2020).
Politisi Golkar ini menerangkan, peraturan penanganan dan pencegahan penularan COVID-19, bersifat terstruktur dari pusat, provinsi hingga daerah.
