Baca juga: Bertambah 58 Orang Positif COVID-19 di Sultra, Total 1.948 Kasus
“Tidak bisa benturan antara keputusan Perwali dengan Pergub. Di Pergub hanya mengatur protokol kesehatan tidak mengatur tentang pembatasan jam malam, ini yang lucu. Makanya kita pakai logika sendiri, masyarakat kasihan dikorbankan,” jelas Rajab.
Anggota Fraksi Golkar ini tak membantah, akibat pembatasan aktivitas malam yang hanya sampai 22.00 Wita berdampak terhadap nasib UMKM. Pelaku UMKM mengalami penurunan pendapatan hingga terpaksa mem-PHK karyawannya.
“Kasihan teman-teman, masih ada yang menggantungkan hidupnya sampai jam 24.00 Wita bahkan sampai jam 04.00 Wita,” tegasnya.
Rajab mewanti-wanti Pemkot dalam mengelola kebijakan dan mengeluarkan tidak serta merta hanya dengan kemauan sendiri.
