JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pengusulan pemberhentian ASN periode 2026-2027 sebagai pedoman bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode Tahun 2026 hingga 2027.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman dalam proses pengusulan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menyeragamkan tata cara pengusulan pemberhentian ASN sesuai jenis pemberhentian, persyaratan administrasi, alur pelayanan, serta jadwal pengusulan yang telah ditetapkan.

Seluruh proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.