Selain mengatur jadwal, surat edaran tersebut juga memuat persyaratan administrasi umum maupun tambahan yang harus dipenuhi dalam setiap usulan pemberhentian.

Baca Juga: Wajib Belajar jadi 13 Tahun, Satu Tahun PAUD Resmi Masuk Skema Pendidikan Nasional?

Ketentuan itu mencakup alur pemberhentian bagi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, termasuk mekanisme khusus bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

BKD mengimbau seluruh perangkat daerah agar mencermati setiap ketentuan dalam surat edaran tersebut serta melaksanakannya secara penuh tanggung jawab. Pengelola kepegawaian di masing-masing instansi juga diminta memberikan informasi, pendampingan, dan fasilitasi kepada ASN yang akan memasuki masa pemberhentian atau pensiun.

Melalui penerapan petunjuk teknis tersebut, proses pengusulan pemberhentian ASN diharapkan berlangsung lebih tertib, transparan, tepat waktu, dan memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)