“Dirjen imigrasi telah membentuk tim khusus dari internal untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan paspor JST di Jakarta Utara,” ujar Arvin dikonfirmasi Sabtu (18/7/2020) siang.
Selain itu menurutnya, sejak dua minggu lalu Kepala Seksi Lantaskim, Kepala Subseksi Perizinan dan juga petugas foto wawancara juga telah ditarik dan ditempatkan di kantor wilayah untuk memudahkan proses pendalaman dan penyelidikan dalam kasus ini.
“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menangani persoalan ini,” sambung Arvin.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin
