"Kalau sudah pulang nanti dari Magelang, ya (Brigadir J rencananya) minta izin sama Ibu sambo sama Pak Sambo untuk dapat diberikan izin untuk menyusul ke Sumatera Utara (menemui keluarganya)," terangnya.
Diketahui keluarga Brigadir J akan melakukan autopsi ulang atau Ekshumasi jenazah Brigadir J. Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Baca Juga: Ragu dengan Polisi, Keluarga Minta Brigadir J Diautopsi Ulang dan Bongkar Kuburannya
Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
