“Mengadili, menyatakan saudara terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam sidang yang juga disiarkan secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Selain pidana pokok, Hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak US$ 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga: Viral Satpol PP Gowa Pukul Wanita, Kasatpol: Kami Minta Maaf
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Obat Bagi Pasien COVID-19
Menurut Hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.
