Vonis Majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu Hakim menyatakan pendapat berbeda, yaitu Edhy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Perbedaannya, Pasal 12 memiliki hukuman maksimal hingga 20 tahun, sementara pasal 11 maksimal hanya 5 tahun. (A)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha