KENDARI, TELISIK.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa, berinisial N (23), pelaku pembunuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial AKB (43), Jumat (1/8/2025).
Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang H. Hata Ali PN Kendari ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, serta dua hakim anggota, yakni Hans Prayugotama dan Sulasmy Tri Junarty.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nazli terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dua, menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim, Putra Negara.
Baca Juga: Polisi Jaga Ketat Rekonstruksi Pembunuhan Keluarga Artis FTV Anty Inawade
