JAKARTA,TELISIK.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menjatuhkan vonis bersalah kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dalam sidang putusan tersebut, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan, Dewas KPK harus melaporkan perkara Lili Pintauli Siregar ke kepolisian sebagai pembuktian integritas bagi Dewas.
Hal itu disampaikan, usai Lili dinyatakan bersalah melanggar kode etik atas penyalagunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berpekara.
"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
