Selain itu, ICW juga mendesak KPK agar mendalami dugaan adanya potensi suap di balik komunikasi Lili dengan M. Syahrial, eks Wali Kota Tanjung Balai.
Kurnia menilai penelusuran ini penting dilakukan. Pasalnya, jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap, maka Lili Pintauli Siregar dapat disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Putusan etik yang dikenakan kepada Lili semakin memperburuk citra KPK di tengah masyarakat," kata Kurnia.
Dalam perkara ini, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK menekan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Tekanan itu dilakukan agar Syahrial mengurus masalah kepegawaian adik iparnya. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan jual-beli jabatan yang dilakukan Syahrial.
