Oleh sebab itu, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Sahabat Ganjar Deklarasi Capres di Kendari, PDIP Sultra Tunggu Instruksi DPP
Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Pusat Fesyen Muslim Dunia
Diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.
Kendati demikian, KPK menetapkan M Syahrial sebagai tersangka atas dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2020-2021.
