Bedasarkan keterangan dari pihak penerjemah PT. OSS, para TKA tersebut tidak tahu jika buaya muara tersebut merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia.
“Tadi sudah datang penanggung jawab dan penerjemah para TKA yang terlibat dalam pembunuhan hewan yang dilindungi tersebut, sebab mereka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak tahu bahasa Indonesia," tambahnya.
Jika terbukti para TKA ini sengaja melakukan pembunuhan satwa yang dilindungi ini, maka mereka akan disanksi dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Jadi itu jelas pasalnya, yakni pasal 21 ayat 2 UU No 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” jelas Sukrianto
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihaknya, menurut Sakrianto, buaya jenis muara tersebut saat ditemukan dalam kondisi sekarat. Hal itu mungkin karena pengaruh limbah pabrik yang masuk ke rawa sebagai habitat buaya tersebut.
