KENDARI, TELISIK.ID – Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan di Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi perhatian publik setelah ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga mengalami kerusakan kendaraan.

Pemerintah daerah, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra menegaskan, masyarakat berhak mengkritik dan menuntut keadilan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kepala Disperindag Sultra, Rony Yakob, dalam keterangannya menegaskan, kritik dari masyarakat sangat penting dalam memastikan perlindungan konsumen.

"Itu perintah undang-undang. Masyarakat berhak mengkritik jika ada produk yang merugikan mereka, karena ini sudah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Rony Yakob menegaskan, perlindungan terhadap konsumen adalah kewajiban pemerintah dan pelaku usaha harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang terjadi.