Baca Juga: Sampel BBM Diduga Oplosan di Muna Dibawa ke Lemigas Makassar

"Makanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, kami meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk mengambil rekaman CCTV di beberapa titik SPBU yang diduga terlibat, seperti di Puuwatu, THR, depan Rabam dan Wulele," jelasnya.

Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku usaha yang menjual BBM oplosan wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terdampak.

"Itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi bagi konsumen yang dirugikan," terang Rony.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran berat bisa berujung pada sanksi pidana.