"Kalau tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 200 juta atau hukuman penjara lima tahun," bebernya.
Baca Juga: DPRD Sultra Minta Pertamina Libatkan Pihak Independen Cek BBM Pertalite yang Diduga Oplosan
Dalam kasus ini, masyarakat diminta untuk lebih kritis dan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Menurut Rony, kasus ini juga bisa dibawa ke ranah hukum melalui mekanisme gugatan kelompok atau class action, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.
Ia juga menambahkan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat menjadi wadah bagi warga untuk menuntut haknya.
"Kasus ini bukan lagi sebuah misteri. Jika memang ada bukti kuat, kita harus menindaklanjutinya demi kepentingan bersama," tutupnya. (C)
