KENDARI, TELISIK.ID - Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah yang positif mengkonsumsi narkoba akan dinyatakan gugur. Tak hanya narkoba, Bapaslon harus sehat jasmani maupun rohani.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menerangkan, undang-undang telah menentukan syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah, salah satunya sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan serangkaian tes.
"Kalau salah satunya tidak memenuhi, misalkan positif gunakan narkoba, maka dinyatakan gugur," terang La Ode Abdul Natsir, Sabtu (12/9/2020).
Kendati begitu, Abdul Natsir menyebut, bakal calon yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba dapat dilakukan pergantian.
Baca juga: Rajiun Masih Sakit, KPU Hanya Terima Dokumen Kesehatan Rusman Emba-Bahrun Labuta
