MUNA, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, ER dan Kaur keuangannya, HR dijatuhi hukuman penjara 5,6 tahun penjara atas perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019-2020 sebesar Rp 628 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, I Made Sukanada dalam putusannya menerangkan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kedua terdakwa dijatuhkan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata I Made saat membacakan amar putusan, Selasa (23/8/2022).
Kemudian, terdakwa HR diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 160.344.628. Sedangkan, terdakwa ER membayar uang pengganti sebesar Rp 467.815.420.
"Uang pengganti harus dibayarkan paling lama sebulan sesudah putusan," sebutnya.
