Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 477 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun," ungkapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, sama dengan tuntutan yang dilakukan JPU Kejari Muna.

"Vonisnya, sesuai dengan tuntutan kami," kata JPU Kejari Muna, Musrin Age.

Baca Juga: Program Jagung Jadi Bahan Sindiran, Plt Bupati Muna: Nanti Kita Buktikan