Sementara itu, terdakwa AI dan pengacaranya menyatakan fikir-fikir terhadap putusan majelis hakim itu.
"Kami masih fikir-fikir," timpal terdakwa AI.
Perkara korupsi itu dilakukan terdakwa tahun 2022 lalu. Modusnya, terdakwa tidak merealiasaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggunalang bencana, belanja komsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).
Sehingga berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Buton Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 477 juta. (A)
Penulis: Sunaryo
