JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga eks pejabat PT Jiwasraya (Persero) divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketiga eks pejabat PT Jiwasraya itu adalah Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan. Ketiganya divonis seumur hidup penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,807 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata ketua majelis hakim Susanti Arsi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/10/2020).
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan, hanya menuntut penjara seumur hidup bagi Hary Prasetyo. Sedangkan Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan jaksa Hendrisman dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.
Menurut majelis hakim, terdapat sejumlah hal yang memberatkan yaitu perbuatan ketiga terdakwa yang dengan sengaja menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun.
