KENDARI, TELISIK.ID - Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muh. Yunan, diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (28/6/2024).

Dalam video yang diterima Telisik.id berdurasi 2 menit 16 detik, mempertontonkan sidang yang digelar di gedung DKPP Jakarat, dengan Teradu Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang menjelaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu.

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar pimpinan sidang dalam video.

Baca Juga: Farlin, Kades Liangkabori Muna Mampu Gaet Wisatawan Mancanegara dan Tingkatkan Pendapatan Warga