DKPP selanjutnya memutuskan, satu: mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua: menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yunan selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Ketiga, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu dua Han Daming terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Empat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan putusan ini sepanjang terhadap Teradu satu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Lima, memerintahkan Sekretariat KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu dua paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Enam, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk bersama mengawasi pelaksanaan putusan ini.