Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Selasa (7/5/2024) pukul 09.00 Wita lalu.
Perkara ini diadukan oleh Rendra Alam Lamuse. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Muh. Yunan dan Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan Han Daming masing-masing sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II didalilkan menjanjikan Pengadu perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 di 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
