"Rata-rata yang menjadi sorotan calon PPK yang terdaftar di Sipol," katanya. 

Untuk calon PPK yang terdaftar di Sipol, tidak mutlak digugurkan. Masih ada klarifikasi. Toh juga, tidak serta merta yang bersangkutan menjadi pengurus partai. Apalagi, mereka telah membuat pernyataan tertulis dan menandatanganinya diatas kertas bermaterai.

"Bisa jadi nama mereka dicatut, tapi nantinya kita akan diklarifikasi," ungkapnya. 

Sementara untuk calon PPK dari pendamping desa, BPD atau organisasi kemasyarakatan, perekrutanya berbeda dengan yang dilakukan Bawaslu saat merekrut Panwascam yang harus mengundurkan diri.

"Di KPU tidak ada aturan yang menyebutkan harus mundur itu," tandasnya.