MEDAN, TELISIK.ID - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Lloyd Reynold Ginting Munthe divonis percobaan 10 bulan oleh Ketua Majelis Pengadilan Negeri Medan, Nelson Panjaitan, Kamis (2/3/2023).

"Menjatuhkan hukuman percobaan 10 bulan tidak ditahan berdasarkan pertimbangan yang telah diputuskan terhadap terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe," kata ketua majelis saat memimpin sidang di ruangan Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan.

Majelis hakim juga menyebutkan, banyak keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam perkara ini. Termasuk Dokter Hinca Panjaitan.

Baca Juga: Ekspose Kinerja Pembangunan 1 Dekade KSK Pimpin Konawe

"Berbagai keterangan saksi ahli yang dihadirkan, ini menjadi pertimbangan. Apakah jaksa penuntut umum dan kuasa hukum akan melakukan banding atas putusan ini," ungkap majelis hakim, Nelson Panjaitan sambil menutup persidangan.