Terpisah, tim kuasa hukum terdakwa, Tommy Aditia Sinulingga mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami dari kantor hukum Tommy Sinulingga dan Associates sudah bersusah payah untuk menghadirkan saksi ahli. Kami rasa, putusan dari majelis hakim sudah tepat. Kami tidak mengajukan banding atau upaya hukum apapun dengan adanya putusan itu," kata Tommy.
Sedangkan Lloyd Reynold Ginting Munthe, terdakwa yang divonis percobaan 10 bulan berterima kasih kepada majelis hakim dan saksi ahli yang sudah membelanya dan rela datang ke Kota Medan untuk memberikan kesaksian.
"Dalam kesempatan ini, setelah menerima putusan dari majelis hakim atas perkara Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan seluruh saksi ahli yang telah membela saya," ungkapnya.
Aktivis Kabupaten Tanah Karo ini juga mengucapkan kepada Dokter Hinca Panjaitan dan Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Hukum yang telah hadir Pengadilan Negeri Medan.
