"Mereka sudah datang jauh dari Jakarta ke Pengadilan Negeri Medan, sebagai saksi di perkara saya ini. Mereka membela saya dalam persidangan. Berkat bantuan saksi ahli, saya dijatuhkan vonis percobaan 10 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Geothermal di Poco Leok Manggarai Strategi Pemerintah Wujudkan Energi Ramah Lingkungan

Selain itu, Lloyd Reynold Ginting Munthe juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Suka Maju yang telah berjuang selama 3 tahun untuk mencari keadilan.

"Perkara ini sudah berjalan 3 tahun, dari mulai adanya dugaan perambahan lahan warga desa, sampai saya berperkara di Polda Sumatera Utara, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sampai saya divonis di Pengadilan Negeri Medan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, postingan terdakwa lewat akun Facebooknya Lloyd R Ginting Munthe, tertanggal 26 Februari 2021  membuatnya harus berurusan dengan hukum. Postingan Llyord R Ginting Munthe ini dianggap mencemarkan nama baik Mujianto yang menurut mereka adalah terduga sebagai mafia tanah. Sehingga pemuda ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan akhirnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Medan. (B)