KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara, Kamis (28/12/2023).

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo yang dilakukan secara berjamaah oleh GM PT Antam Konawe Utara inisal HW, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RT.

Peristiwa penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.343.903.278.329.

Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bantu Korban Bencana Kemanusiaan di Palestina

Saat persidangan HW berlangsung, Hakim ketua memberikan pertanyaan kepada terdakwa, apakah mengerti dengan pemaparan fakta-fakta oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) atau tidak, dan apakah terdakwa keberatan dengan fakta yang dipaparkan oleh JPU.