Terdakwa HW mengaku, tak paham atas yang dijelaskan, sehingga JPU kembali menjelaskan secara rinci putusan sidang.
"Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga akibat yang dilakukan terdakwa dengan saksi lain telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun," terangnya.
JPU menjelaskan terdakwa HW, AA, AM, dan RT dijatuhi ancaman pidana sebagaimana pada pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 dan ditambah UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: PT Antam Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sekitar Wilayah Operasi Tambang
Dengan suara rendah seakan hanyut dalam persidangan, HW pun menjawab dan merasa keberatan dengan keputusan JPU, sehingga Kuasa Hukum HW ambil alih, dan mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan atau surat perkara, meskipun terdakwa telah diberitahukan sebelumnya. Kuasa Hukum HW pun meminta waktu selama 10 hari untuk ajukan esepsi.
