Permintaan tersebut dikabulkan oleh Hakim Ketua Tipikor Sulawesi Tenggara, pada 8 Januari 2024 akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi.

"Tanggal 8 hari Senin untuk ajukan esepsi, dan tidak ada penundaan lagi. Tanggapan esepsi dari penuntut umum akan dilakukan hari Kamis," tutup Hakim Ketua. (B)

Penulis: Rosmawati

Editor: Kardin