Musrin menerangkan, konstruksi perkara tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Dimana, kontraktor, Yusufmengendalikan pekerjaan dengan menyuruh tenaga kerja memasang material yang tidak sesuai dalam kontrak.
Baca Juga: Hendak Transaksi, Pria Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap di Buton Selatan
Contohnya, pasir menggunakan pasir laut yang diambil dari pinggir pekerjaan. Kemudian, air campuran (pasir dan semen) menggunakan air laut. Proses pencampuran pun tidak menggunakan readymix dan concrete mix sesuai standarisasi.
Kemudian, untuk memuluskan proses pencairan dana, dua tersangka, konsultran perencana, Akbar dan kontraktor, Yusuf menyusun laporan progres, membuat back up data dan menandatanganinya.
Berdasarkan perhitungan tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dari total anggaran Rp 3,2 miliar. (B)
