KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Terdakwa MA kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Kabupaten Kolaka Utara telah divonis 2,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua, Rabu (7/9/2022).

Pria yang bertatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Kepala Bidang di salah satu instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tersebut bakal diberhentikan dari jabatannya.

"Berhubung beliau salah satu pejabat Eselon III, maka langkah awal yang akan kami lakukan memberhentikan beliau dari jabatan Eselon III," jelas Sekertaris BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, Jumat (9/9/2022).

Terkait tuntutan keluarga korban lanjutnya, menyangkut pemecatannya sebagai ASN, pihaknya bakal mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Kebakaran Rumah Terima Bantuan Dinsos Konawe