"Setelah vonis, kan masih ada tahapan lagi yang mungkin diambil terdakwa, apakah melakukan banding atau tidak? Kami masih menunggu hal itu," ujarnya.

Kata dia, saat ini pihaknya belum menerima penyampaian resmi dari PN Lasusua terkait hasil dari putusan dan upaya hukum yang akan ditempuh terdakwa pasca vonis.

"Intinya kami masih menunggu hasil vonis dan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh terdakwa," pungkasnya.

Sementara itu, Buki, salah satu keluarga korban HS tidak menerima jika pelaku yang juga suami korban tidak diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga: Satgas Tertibkan Aset Milik Pemda Manggarai di Dinas PUPR