Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin
Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah (KDRT) inisial MA yang mengakibatkan HS istri pelaku bunuh diri dengan menenggak racun rumput akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lasusua
Muh. Risal H ✓
Penulis: Muh Risal H
Editor: Kardin