BUTON, TELISIK.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa La Ode Zainudin (LZ) dalam kasus dugaan politik uang pada Pilkada Buton 2024 dengan pidana penjara empat tahun (48 bulan) dan denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan. Sidang pembacaan tuntutan digelar secara daring tanpa kehadiran terdakwa, di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Jumat (10/1/2025).
Dalam pembacaan tuntutan, JPU Wiko Yudha Wiratama menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon dalam pilkada serentak.
Baca Juga: Jembatan Penghubung Buton-Buton Utara Ambruk dan Satu Truk Terperosok
“Terdakwa La Ode Zainudin bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan sengaja ataupun tidak sengaja memberikan dan menjanjikan sejumlah uang kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Wiko dalam persidangan.
