Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 187a ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota, yang mengatur larangan terhadap tindakan politik uang.

Baca Juga: Viral, Petugas Dishub Nempel di Mobil Pikap Hitam Seperti 'Spiderman', Begini Kronologinya

Hakim Ketua Tullus H. Pardosi, yang memimpin sidang bersama dua hakim anggota, mencatat tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Menurut JPU, terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara selama 48 bulan serta pidana denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua bulan,” jelas Tullus.

Terdakwa dijadwalkan untuk hadir pada sidang berikutnya, Senin (13/1/2025), untuk menyampaikan nota pembelaannya. Hakim Tullus memastikan sidang akan dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (B)