Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, maka putusan dianggap telah diterima,” tegas Tullus.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun (48 bulan) dan denda Rp 200 juta. Namun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. (C)

Penulis: Febriyani

Editor: Mustaqim