MEDAN, TELISIK.ID - Ratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022).

Adapun, tuntutan massa yang tergabung dari beberapa organisasi kemasyarakatan ini mendesak agar PN Medan menahan Mujianto yang kini dijadikan tahanan kota oleh hakim yang mengadilinya.

"Sepertinya hukum dengan seenaknya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan, karena Mujianto terdakwa dugaan korupsi Kredit Macet di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 39,5 miliar tidak ditahan dengan alasan sakit jantung," kata Johan Merdeka, salah satu pimpinan aksi.

"Mujianto seperti mendapatkan hak khusus, padahal dia sebelumnya tidak taat hukum dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," lanjutnya.

Diakuinya, secara prosedural hukum, kewenangan majelis hakim maupun hak terdakwa untuk mendapatkan tahanan kota. Tapi, itu terbantahkan oleh keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan, T Rahmadsyah yang menyatakan, Mujianto tidak ditemukan penyakit jantung.