MUNA, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi pengadaan 67 ekor bibit sapi tahun 2019 di Desa Baluara, Kecamatan Batukara, Kabupaten Muna, tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.
Dugaan korupsi tersebut menyeret Pj Kepala Desa (Kades) Baluara, Abdul Rahman dan Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila.
Kedua terdakwa dibawa meja hijau karena diduga terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 203.500.000. Kini, perkara tersebut memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam pemeriksaan, Elwun mengakui perbuatanya telah menerima uang sebesar Rp 203.500.000 dari Pj Kades untuk pengadaan bibit sapi. Uang ditransfer Pj Kades sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Masih Berkeliaran, Tamalaki Wonua Ndoolaki Gelar Demonstrasi
