Elwun pun memiliki itikad baik dengan mengembalikam uang pengganti kerugian negara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Uang pengganti diserahkan Elwun ke Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing dan Kasi Pidsus, Sahrir, Senin (24/5/2021).
"Uang penggantinya sudah kami terima dengan total Rp 203.500.000. Pengembalian dilakukan dua kali, tahun 2020 sebanyak Rp 53 juta dan baru-baru juga Rp 150.500.000," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, pengembalikan uang pengganti dari terdakwa tidak akan mempengaruhi jalannya proses persidangan.
Hanya saja, kata dia, dari adanya itikad baik terdakwa itu akan ada pertimbangan Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pada sidang berikutnya.
