Pemeriksaan lapangan ini melibatkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota tim panitia ajudikasi BPN Buton. Saat ini proses pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah sedang berlangsung selama 14 hari masa sanggah.
Selama periode ini, pengumuman akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Masyarakat Baubau Diminta Tak Timbun Sembako dan Belanja Berlebihan
Dari target awal 3.500 bidang tanah, BPN Buton untuk sementara memproses 1.000 bidang tanah terlebih dahulu dikarenakan efisiensi anggaran, sesuai kebijakan penghematan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, program redistribusi tanah masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
