Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya botol minuman yang sempat digunakan pelaku untuk menghajar bagian wajah dan kepala korban. Serta gunting digunakan untuk melukai korban.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku lainnya, pasti akan kami amankan juga," ungkapnya.

Tempat sama, Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto yang hadir dalam kegiatan itu mengaku, tidak terima dengan adanya penganiayaan yang mengakibatkan anggota mengalami luka.

"Yang jelas saya selaku Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deli Serdang. Semoga pelaku cepat ditangkap. Saya minta juga tidak ada yang melindungi oknum ormas pelaku penganiayaan itu," tegasnya.